
Antusiasme peserta saat mengantre dan mendaftar di meja registrasi sebelum acara dimulai.
Jakarta – PT Trimuda Nuansa Citra Tbk (GED) telah sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026. Penyelenggaraan RUPSLB tahun ini dilaksanakan dalam dua tahapan Rapat , yaitu pada tanggal 16 September 2026 dan 28 September 2026, sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
- Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025; dan
- Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Para pemegang saham dan tamu undangan menyimak jalannya RUPSLB PT Trimuda Nuansa Citra, Tbk.
Namun, RUPSLB yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 September 2026 tidak memenuhi kuorum kehadiran yang disyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 untuk Mata Acara Rapat Pertama, sehingga RUPSLB tersebut hanya dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk Mata Acara Rapat Kedua saja.

Jajaran direksi dan pimpinan PT Trimuda Nuansa Citra, Tbk saat menyampaikan pemaparan materi RUPSLB.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan kembali mengadakan RUPSLB Kedua untuk meminta persetujuan Mata Acara Rapat Pertama yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 September 2026. Seluruh rangkaian rapat dilaksanakan secara hibrida, menggabungkan kehadiran fisik serta partisipasi elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Hasil Keputusan Rapat

Pelaksanaan RUPSLB PT Trimuda Nuansa Citra, Tbk yang dihadiri pimpinan rapat dan pemegang saham di Balairung Kiani, Menara Hijau.
Berdasarkan hasil pelaksanaan RUPSLB Pertama dan RUPSLB Kedua, terdapat 2 (dua) agenda utama yang telah memperoleh persetujuan resmi dari para pemegang saham, yaitu sebagai berikut:
- Penyesuaian Anggaran Dasar dengan KBLI 2025

Suasana interaktif para pemegang saham dan tamu undangan saat mengikuti rangkaian RUPSLB.
Para pemegang saham secara musyawarah mufakat menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan kode kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru tahun 2025, dan memberikan kuasa & wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
Langkah strategis ini memperkuat kepatuhan regulasi operasional bisnis sekaligus mendukung fleksibilitas serta pengembangan layanan ekspedisi dan logistik Perseroan di masa depan.
- Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris

(Kiri ke kanan) R. Bagus Panuntun, Rendra Prapantsa, dan Guruh Purnama memimpin pelaksanaan RUPSLB PT Trimuda Nuansa Citra, Tbk.
RUPSLB juga mengesahkan perubahan susunan kepengurusan Perseroan untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut :
- DIREKSI:
- Presiden Direktur : Bapak Rendra Prapantsa
- Direktur : Bapak Guruh Purnama
- DEWAN KOMISARIS:
- Presiden Komisaris Independen : Bapak R. Bagus Panuntun
- Komisaris : Bapak Andy Raharja
Perseroan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran pengurus terdahulu atas kontribusi serta dedikasi luar biasa yang telah diberikan dalam memajukan lini bisnis logistik dan operasional perusahaan.
Komitmen Meningkatkan Tata Kelola & Performa Bisnis

Jajaran komisaris dan direksi PT Trimuda Nuansa Citra, Tbk berfoto bersama usai pelaksanaan RUPSLB.
Dengan struktur jajaran manajemen yang baru dan Anggaran Dasar yang telah disesuaikan dengan KBLI 2025, Perseroan semakin optimistis dalam memperkuat posisi dan pengembangan bisnis di industri logistik dan kurir. Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi para mitra dan pelanggan, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.