Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
Piagam Dewan Komisaris
Perseroan menyadari bahwa Dewan Komisaris memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga dibutuhkan sebuah piagam yang mengatur tentang Kriteria Anggota & Pengangkatan Dewan Komisaris dan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris yang dapat menjadi pedoman kerja Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris GED telah memiliki piagam yang disusun mengacu kepada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta peraturan lainnya yang berlaku.
Piagam Dewan Direksi
Perseroan menyadari bahwa Direksi memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga dibutuhkan sebuah piagam yang mengatur tentang Kriteria Anggota & Pengangkatan Direksi dan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi yang dapat menjadi pedoman kerja Direksi.
Direksi GED telah memiliki piagam yang disusun mengacu kepada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta peraturan lainnya yang berlaku.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Audit
Komite Audit Perseroan dibentuk dengan tujuan utama untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, implementasi GCG dan proses pemantauan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Perseroan.
Perseroan telah membentuk Komite Audit sejak tahun 2018, dengan mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) No. IX.I.5 mengenai Pembentukan dan Standar Prosedur Kerja Komite Audit.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam LK No. IX.I.7 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, yang merupakan keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008, yang telah digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sejak tahun 2018 dan telah menyusun Piagam Audit Internal yang disahkan oleh Direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
Sekretaris Perseroan
Sekretaris Perseroan mempunyai tugas pokok menjembatani komunikasi Perseroan dengan institusi pasar modal, Pemegang Saham, dan masyarakat, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan dan pemenuhan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dasar hukum pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan adalah keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 No. IX.I.4 mengenai pembentukan Sekretaris Perusahaan, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
SK Penggantian Sekretaris Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial
GEDcare

Little. Different. Responsible.
Saat kami mengejar strategi kami di seluruh dunia, kami juga menerima tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab ini mencakup promosi ekonomi yang berkelanjutan dan pengakuan atas akuntabilitas yang kami miliki terhadap ekonomi, lingkungan, dan komunitas tempat kami melakukan bisnis di seluruh dunia. Temukan bagaimana logistik dan solusi kami dapat membantu semua orang dan melindungi lingkungan tanpa mengorbankan rantai pasokan Anda.
GEDucate

Fly Goods with Knowledge
Melayani dunia dengan pengetahuan mengenai solusi dan lingkup bidang yang kami tawarkan adalah tanggung jawab kami. Konsultasi dengan tim logistik yang ahli dan handal membantu membuka jendela pengetahuan yang sebelumnya tidak terjangkau. Melalui berbagai rangkaian webinar, kami memastikan ilmu yang diberikan terdistribusi dengan tepat dan terbuka pada publik. Temukan lebih banyak info mengenai webinar yang telah kami selenggarakan disini.
Prospektus
Pemegang Saham
