Unit Audit Internal

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam LK No. IX.I.7 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, yang merupakan keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008, yang telah digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sejak tahun 2018 dan telah menyusun Piagam Audit Internal yang disahkan oleh Direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.

Mitra Kami