Sekretaris Perseroan

Sekretaris Perseroan

Sekretaris Perseroan mempunyai tugas pokok menjembatani komunikasi Perseroan dengan institusi pasar modal, Pemegang Saham, dan masyarakat, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan dan pemenuhan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Dasar hukum pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan adalah keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 No. IX.I.4 mengenai pembentukan Sekretaris Perusahaan, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

SK Penggantian Sekretaris Perusahaan

Mitra Kami