Piagam Dewan Direksi
Dewan Direksi
Perseroan menyadari bahwa Direksi memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga dibutuhkan sebuah piagam yang mengatur tentang Kriteria Anggota & Pengangkatan Direksi dan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi yang dapat menjadi pedoman kerja Direksi.
Direksi GED telah memiliki piagam yang disusun mengacu kepada Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta peraturan lainnya yang berlaku.
Mitra Kami






