Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit Perseroan dibentuk dengan tujuan utama untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, implementasi GCG dan proses pemantauan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Perseroan.

Perseroan telah membentuk Komite Audit sejak tahun 2018, dengan mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) No. IX.I.5 mengenai Pembentukan dan Standar Prosedur Kerja Komite Audit.

Mitra Kami